Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Peraturan Perpajakan II berwenang untuk menyepakati Persetujuan Bersama berdasarkan naskah posisi (position paper). (2) Sebelum Direktur Peraturan Perpajakan II menyepakati Persetujuan Bersama, Direktur Peraturan Perpajakan II dan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra menyusun rancangan Persetujuan Bersama. (3) Dalam hal permintaan pelaksanan MAP terkait dengan: a. Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; b. WNI yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait permasalahan diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; atau c. Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA atau bentuk usaha tetap di INDONESIA yang terkait dengan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b atau huruf c, Direktur Peraturan Perpajakan II harus terlebih dahulu memintakan konfirmasi kepada Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA, WNI yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA atau bentuk usaha tetap di INDONESIA bersangkutan, mengenai diterima atau tidaknya rancangan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, atau Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA atau bentuk usaha tetap di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, menyampaikan konfirmasi secara tertulis mengenai diterima atau tidaknya rancangan Persetujuan Bersama kepada Direktur Peraturan Perpajakan II. (5) Direktur Peraturan Perpajakan II menyepakati Persetujuan Bersama dengan pejabat yang berwenang dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra setelah memperoleh konfirmasi diterimanya rancangan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian tim pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf m, rancangan Persetujuan Bersama tidak perlu dimintakan konfirmasi kepada Wajib Pajak di INDONESIA, Direktur Peraturan Perpajakan II dapat menyepakati Persetujuan Bersama dengan pejabat yang berwenang dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Koreksi Anda