Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Peraturan Perpajakan II dapat menghentikan pelaksanaan MAP dalam hal: a. Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA atau bentuk usaha tetap di INDONESIA yang diterbitkan surat ketetapan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP, tidak menyampaikan seluruh dokumen atau informasi yang diminta oleh tim pelaksanaan MAP; b. WNI yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP tidak menyampaikan seluruh dokumen atau informasi yang diminta oleh tim pelaksanaan MAP; c. terdapat kondisi yang tidak memungkinkan untuk memperoleh dokumen atau informasi yang diperlukan pada saat dilakukan konsultasi dalam rangka pelaksanaan MAP; d. terdapat indikasi kuat dan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak bahwa konsultasi dalam rangka pelaksanaan MAP tidak akan menghasilkan Persetujuan Bersama; e. Wajib Pajak dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, atau Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, mencabut permintaan pelaksanaan MAP; f. rancangan Persetujuan Bersama tidak disetujui oleh: 1) Wajib Pajak dalam yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; 2) WNI yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait permasalahan diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; atau 3) Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA atau bentuk usaha tetap di INDONESIA yang terkait dengan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b atau huruf c. g. belum dihasilkan Persetujuan Bersama sampai dengan Putusan Banding diucapkan, apabila pelaksanaan MAP dilakukan bersamaan dengan proses banding. (2) Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penghentian pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Direktur Jenderal Pajak; dan b. Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA, bentuk usaha tetap di INDONESIA atau WNI terkait.
Koreksi Anda