Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan MAP dilakukan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II melalui konsultasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pertemuan langsung;
b. komunikasi secara elektronik; dan/atau
c. korespondensi.
(3) Konsultasi berupa pertemuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh delegasi perunding Direktorat Jenderal Pajak yang dipimpin oleh Direktur Peraturan Perpajakan II yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang atau competent authority di INDONESIA.
(4) Delegasi perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan usulan Direktur Peraturan Perpajakan II.
(5) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat konsultasi pertama kali dilakukan.
(6) Dalam hal konsultasi dalam rangka pelaksanaan MAP belum menghasilkan Persetujuan Bersama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), jangka waktu konsultasi dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara Direktur Peraturan Perpajakan II dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(7) Saat konsultasi pertama kali dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah:
a. tanggal surat dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menyatakan bahwa permintaan pelaksanaan MAP dapat diterima, untuk permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b;
b. tanggal surat dari Direktur Peraturan Perpajakan II yang menyatakan bahwa permintaan pelaksanaan MAP dapat diterima, untuk permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c; atau
c. tanggal pertemuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang pertama kali antara Direktur Peraturan Perpajakan II dengan pejabat yang berwenang dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dalam hal pernyataan dapat diterimanya permintaan pelaksanaan MAP dilakukan tanpa melalui surat menyurat sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b.
Koreksi Anda
