Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak membahas naskah posisi (position paper) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bersama dengan tim quality assurance.
(2) Tim quality assurance sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka penetapan naskah posisi (position paper).
(3) Dalam pelaksanaan MAP, dengan mempertimbangkan pendapat Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan keadaan yang sebenarnya dapat dilakukan perubahan naskah posisi (position paper), untuk melaksanakan ketentuan dalam P3B.
(4) Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan usulan perubahan naskah posisi (position paper) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pajak.
(5) Direktur Jenderal Pajak membahas usulan perubahan naskah posisi (position paper) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersama dengan tim quality assurance.
Koreksi Anda
