Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak membentuk tim pelaksanaan MAP dengan mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pasal 15 ayat (1) huruf c, atau Pasal 20 ayat (1) huruf
b. (2) Tim pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a. melakukan penelitian atas hal-hal yang diajukan dalam permintaan pelaksanaan MAP;
b. melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP atas permasalahan yang akan atau sedang dibahas dalam pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
c. melakukan pembahasan dengan WNI atau Wajib Pajak di INDONESIA yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP atas permasalahan yang akan atau sedang dibahas dalam pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
d. melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA atau bentuk usaha tetap di INDONESIA yang terkait
dengan permintaan pelaksanaan MAP atas permasalahan yang akan atau sedang dibahas dalam pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c;
e. melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, atau huruf d, dalam hal diperlukan;
f. melakukan pembahasan dengan unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
g. meminta dokumen pendukung dan informasi lain yang diperlukan dari WNI atau Wajib Pajak di INDONESIA yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
h. melakukan penelitian ketentuan perpajakan dan kelaziman praktik secara internasional terkait permasalahan yang akan atau sedang dibahas dalam pelaksanaan MAP;
i. meminta untuk dilakukan pertukaran informasi dalam rangka perpajakan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dalam hal diperlukan;
j. meminta usulan dari unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal diperlukan;
k. meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari pihak terkait lainnya, dalam hal diperlukan;
l. menyiapkan rekomendasi naskah posisi (position paper);
m. meneliti perlu tidaknya dilakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak di INDONESIA atas rancangan Persetujuan Bersama, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP atas hal yang dianggap perlu dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), atau atas penafsiran ketentuan dalam P3B yang dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda atau penghindaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf e;
n. menyiapkan kemungkinan dilakukannya penyesuaian kewajiban objek pajak lainnya (secondary adjustment) akibat Persetujuan Bersama terkait permasalahan Transfer Pricing, dalam hal diperlukan; dan
o. melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan.
Koreksi Anda
