Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat mencabut permintaan pelaksanaan MAP paling lambat sebelum diperoleh Persetujuan Bersama. (2) Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id