Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan: a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa akan dilaksanakan MAP dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan b. usulan pembentukan tim pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak dan/atau Masa Pajak yang sedang diproses dalam MAP. (3) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA atau bentuk usaha tetap di INDONESIA, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai pelaksanaan MAP kepada Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA atau bentuk usaha tetap di INDONESIA dimaksud. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi informasi mengenai: a. tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan MAP; b. nama dan identitas pendukung dari Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan c. Tahun Pajak dan/atau Masa Pajak yang akan dibahas dalam pelaksanaan MAP.
Koreksi Anda