Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
permintaan pelaksanaan MAP dapat diterima, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan persetujuan secara tertulis pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat diterima, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan penolakan secara tertulis pelaksanaan MAP beserta alasannya kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id