Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
Teks Saat Ini
(1) Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti pengajuan permintaan pelaksanaan MAP, mengenai pemenuhan:
a. ketentuan terkait batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 4; dan
b. ketentuan Pasal 17.
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada:
a. Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang mengajukan permintaaan pelaksanaan MAP;
b. Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA atau bentuk usaha tetap di INDONESIA yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP, termasuk meminta dokumen pendukung dan informasi lain yang diperlukan.
(4) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP terkait dengan transaksi Transfer Pricing, Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian dalam P3B mengenai ada atau tidaknya ketentuan yang secara spesifik mengatur mengenai Penyesuaian Lanjutan, sebagai bahan pertimbangan dapat diterima atau tidaknya permintaan pelaksanaan MAP.
(5) Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf c yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterima sepanjang Wajib Pajak di INDONESIA terkait mengajukan pelaksanaan MAP atas permasalahan yang sama kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
(6) Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf g yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterima dalam hal Wajib Pajak di INDONESIA terkait juga mengajukan permintaan pelaksanaan APA atas permasalahan yang sama kepada Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
