Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Peraturan Perpajakan II atas:
a. surat ketetapan pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di INDONESIA, yang atas penetapan pajak dalam surat ketetapan pajak dimaksud dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam
P3B, termasuk akibat koreksi Transfer Pricing yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B;
b. surat ketetapan pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA terkait transaksi dengan Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang atas penetapan pajak dalam surat ketetapan pajak dimaksud dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B, termasuk akibat koreksi Transfer Pricing yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B;
c. Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
d. pemotongan atau pemungutan pajak oleh Wajib Pajak di INDONESIA sehubungan dengan penghasilan yang bersumber dari INDONESIA yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B;
e. penafsiran ketentuan dalam P3B yang dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda atau penghindaran pajak;
f. permasalahan Dual Residence;
g. tindak lanjut permohonan APA dari Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; atau
h. pemajakan yang lebih berat yang dikenai terhadap Warga Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA dibandingkan dengan yang dikenai terhadap WNI terkait kasus non diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B.
(2) Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan menyampaikan informasi sebagai berikut:
a. nama dan identitas pendukung dari Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait, atas pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf g;
b. nama dan identitas pendukung dari Warga Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA, atas pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h;
c. nama dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak di INDONESIA yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
d. Tahun Pajak dan/atau masa pajak sehubungan dengan permintaan pelaksanaan MAP; dan
e. tindakan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA atau oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan P3B, atau penjelasan atas penafsiran Direktorat Jenderal Pajak terhadap ketentuan dalam P3B yang dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda atau penghindaran pajak.
(3) Dalam hal Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan kepada Wajib Pajak di INDONESIA terkait mengenai adanya permintaan pelaksanaan MAP atas Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(4) Dalam hal Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan kepada Wajib Pajak di INDONESIA terkait mengenai adanya permintaan pelaksanaan MAP sebagai tindak lanjut permohonan APA dari Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Koreksi Anda
