Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
Teks Saat Ini
(1) WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) dapat mencabut permintaan pelaksanaan MAP paling lambat sebelum diperoleh Persetujuan Bersama.
(2) Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA;
b. disampaikan alasan pencabutan permintaan pelaksanaan MAP;
c. ditandatangani oleh WNI yang bersangkutan atau dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
