Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang diterima oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa akan dilaksanakan MAP dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b. surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak di INDONESIA yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) atau kepada WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), bahwa akan dilaksanakan MAP dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
c. usulan pembentukan tim pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditolak oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan alasan penolakan dimaksud tidak dapat diterima, Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut atas ditolaknya permintaan pelaksanaan MAP.
(3) Dalam hal Direktur Peraturan Perpajakan II dapat menerima alasan penolakan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak tentang penolakan permintaan pelaksanaan MAP; dan/atau
b. surat penolakan pelaksanaan MAP kepada Wajib Pajak di INDONESIA yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) atau kepada WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Koreksi Anda
