Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 permintaan pelaksanaan MAP dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan: a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa akan dilakukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; b. surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak di INDONESIA yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) atau kepada WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), bahwa permintaan pelaksanaan MAP telah lengkap; dan c. surat permintaan pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat dilaksanakan kepada WNI atau Wajib Pajak di INDONESIA yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP.
Koreksi Anda