Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
Teks Saat Ini
(1) Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti pemenuhan:
a. ketentuan terkait batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4; dan
b. ketentuan Pasal 12.
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut, termasuk meminta dokumen pendukung dan informasi lain
yang diperlukan kepada:
a. Wajib Pajak di INDONESIA yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2); atau
b. WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Koreksi Anda
