Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP atas hal yang dianggap perlu dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak. (2) Hal yang dianggap perlu dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peninjauan ulang Persetujuan Bersama yang telah disepakati sebelumnya karena terdapat indikasi ketidakbenaran informasi atau dokumen yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA dan/atau oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, termasuk karena terdapat data baru atau data yang semula belum terungkap pada pelaksanaan MAP sebelumnya; b. penyampaian Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Direktorat Jenderal Pajak; c. tindak lanjut permohonan APA dari Wajib Pajak di INDONESIA; d. penafsiran atas suatu ketentuan tertentu dalam P3B yang diperlukan dalam pelaksanaan P3B yang bersangkutan; atau e. hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka melaksanakan ketentuan P3B. (3) Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP atas hal yang dianggap perlu dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP dari WNI yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yakni dalam hal WNI dimaksud dikenai pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang lebih berat dibandingkan dengan yang dikenai oleh Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada warga negaranya terkait kasus non diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B. (4) WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II mengenai informasi paling sedikit sebagai berikut: a. nama, alamat, dan kegiatan usaha WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP; b. tindakan atau pengenaan pajak yang telah dilakukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dianggap lebih berat dibandingkan dengan tindakan atau pengenaan pajak yang dilakukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dimaksud kepada warga negaranya sendiri; dan c. tahun pajak dan/atau masa pajak sehubungan dengan permintaan pelaksanaan MAP. (5) Permintaan pelaksanaan MAP dari WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA; dan b. ditandatangani oleh WNI yang bersangkutan, atau dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id