Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diterima oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa permintaan pelaksanaan MAP telah diterima oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan akan dilakukan pelaksanaan MAP; dan
b. usulan pembentukan tim pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditolak oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut atas alasan penolakan tersebut.
(3) Dalam hal Direktur Peraturan Perpajakan II dapat menerima alasan penolakan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat penolakan pelaksanaan MAP kepada Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, beserta alasannya.
Koreksi Anda
