Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 permintaan pelaksanaan MAP dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a. surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, bahwa permintaan pelaksanaan MAP telah lengkap dan permintaan dimaksud akan disampaikan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
b. surat permintaan pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat penolakan permintaan pelaksanaan MAP kepada Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, beserta alasannya.
Koreksi Anda
