Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak dalam
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Peraturan Perpajakan II atas:
a. tindakan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda terhadap Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA, sebagai akibat praktik Transfer Pricing yang dilakukan dengan Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b. tindakan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B, sehubungan dengan keberadaan atau penghasilan bentuk usaha tetap di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dimiliki Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA;
c. permasalahan Dual Residence; atau
d. penerapan ketentuan yang tidak sesuai dengan P3B sehubungan dengan penghasilan yang bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, termasuk pemotongan atau pemungutan pajak oleh Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Wajib Pajak yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan informasi sebagai berikut:
a. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, dan jenis usaha Wajib Pajak dalam
yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP;
b. nama dan identitas pendukung dari Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang terkait transaksi Transfer Pricing, antara lain nomor identitas Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
c. nama dan identitas pendukung dari Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA yang mengajukan permintaan MAP, antara lain nomor identitas Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
d. Tahun Pajak dan/atau Masa Pajak sehubungan dengan permintaan pelaksanaan MAP;
e. tindakan yang telah dilakukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau oleh Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan P3B;
f. penjelasan mengenai transaksi yang telah dilakukan koreksi oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang meliputi substansi transaksi, nilai koreksi, dan dasar dilakukannya koreksi; dan
g. pendapat Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA atas penerapan ketentuan dalam P3B sehubungan dengan tindakan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada huruf f.
(3) Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA;
b. ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA atau wakilnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG; dan
c. dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
