Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
Teks Saat Ini
(1) Permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak untuk mengajukan:
a. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UNDANG-UNDANG;
b. permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 UNDANG-UNDANG; atau
c. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dapat mengajukan secara bersamaan dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu:
a. Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP melalui Direktur Jenderal Pajak;
b. Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA atau bentuk usaha tetap di
INDONESIA yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
c. Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA atau bentuk usaha tetap di INDONESIA yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(3) Permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat diajukan dalam hal sidang telah dicukupkan oleh Pengadilan Pajak atas surat ketetapan pajak yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP.
Koreksi Anda
