Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh: a. Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak; b. Direktur Jenderal Pajak; atau c. Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dalam batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana ditetapkan dalam P3B. (2) Wajib Pajak yang dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Wajib Pajak dalam yaitu subjek pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dan dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id