Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 240-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DANPEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Saat pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling lama pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas.
(3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(3) harus diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009” oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku atas pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf b dan
pemasukan kembali Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a.
6. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan diantara ayat
(5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
