Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 240-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DANPEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Barang Kena Pajak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean apabila telah dipenuhi kewajiban pabean sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan kepabeanan.
(2) Termasuk dalam pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyampaian Pemberitahuan Pabean yang dilampiri dengan:
a. invoice atau faktur penjualan atau dokumen penyerahan barang dalam hal tertentu; dan
b. Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(3) Penyerahan barang dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyerahan antar cabang;
b. penyerahan dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya; atau
c. pemberian cuma-cuma.
(4) Untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, kewajiban melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diganti dengan:
a. Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) yang telah disetujui oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean terdaftar dan surat persetujuan keterangan asal barang dari Badan Pengusahaan Kawasan untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a dan huruf b selain Barang Kena Pajak asal luar daerah Pabean;
b. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf d yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan bahwa untuk mendapatkan fasilitas dimaksud harus disertai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;
c. masterlist atau dokumen dengan nama lain yang mempunyai fungsi sama dengan masterlist untuk perusahaan kontraktor minyak dan gas bumi serta panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf c.
(5) Kewajiban melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku untuk:
a. pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf d yang
menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan bahwa untuk mendapatkan fasilitas dimaksud tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;
b. pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf e dan huruf f.
(6) PPBTT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dibuat oleh pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. lembar ke-1 untuk pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean;
b. lembar ke-2 untuk pengusaha di Kawasan Bebas;
c. lembar ke-3 untuk KPP di Kawasan Bebas melalui Unit Pelaksana Kawasan Bebas;
d. lembar ke-4 untuk Kantor Pabean di Kawasan Bebas;
e. lembar ke-5 untuk KPP tempat pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean terdaftar.
(7) PPBTT menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini dan tata cara pemberian persetujuan atas PPBTT di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(8) Surat persetujuan keterangan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a:
a. merupakan surat pernyataan yang menerangkan bahwa Barang Kena Pajak yang dikeluarkan tersebut tidak berasal dari luar Daerah Pabean atau selama berada di Kawasan Bebas tidak ada komponen atau bagian dari Barang Kena Pajak tersebut berasal dari luar Daerah Pabean;
b. dibuat sebelum Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan Bebas;
c. dibuat dalam rangkap 6 (enam) dengan peruntukan sebagai berikut:
1) lembar ke-1 untuk pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean;
2) lembar ke-2 untuk pengusaha di Kawasan Bebas;
3) lembar ke-3 untuk KPP di Kawasan Bebas melalui Unit Pelaksana Kawasan Bebas;
4) lembar ke-4 untuk Kantor Pabean di Kawasan Bebas;
5) lembar ke-5 untuk KPP tempat pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean terdaftar;
6) lembar ke-6 untuk Badan Pengusahaan Kawasan.
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A Penyerahan Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 4B Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
