Koreksi Pasal 2B
PERMEN Nomor 240-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DANPEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
Teks Saat Ini
Ketentuan tentang tata cara:
1. pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a untuk asal luar Daerah Pabean;
2. pelunasan pajak terutang atas Barang Kena Pajak asal luar Daerah Pabean yang tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas dalam jangka waktu yang telah ditentukan; dan
3. pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf f, adalah sebagaimana diatur dalam:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan perubahannya; dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan perubahannya.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 5 (lima) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
