Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2A

PERMEN Nomor 240-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DANPEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) untuk transaksi tertentu yaitu: a. Pengeluaran dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas berupa mesin atau peralatan untuk: 1. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur; 2. keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau 3. keperluan peragaan atau demonstrasi. b. Pengeluaran kembali dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya berupa mesin atau peralatan untuk: 1. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur; 2. keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau 3. keperluan peragaan atau demonstrasi. c. Pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak. d. Pengeluaran Barang Kena Pajak, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. e. Pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilainya dengan menggunakan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai; dan f. Pengeluaran Barang Kena Pajak berupa pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package). (2) Batas waktu pemasukan kembali Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean. (3) Batas waktu pengeluaran kembali Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean. (4) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai terutang wajib dilunasi oleh pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang mengeluarkan barang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. (5) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas, pada saat pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut dari Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dilunasi oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak tersebut dari Kawasan Bebas. (6) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan Bebas sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak. (7) Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2A — PERMEN Nomor 240-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Pasal.id