Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara yang diterbitkan oleh Unit Eselon I bersangkutan. (2) Anggota JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan Unit Eselon I bersangkutan; b. pemanfaatan sistem informasi hukum Kementerian Keuangan yang terpusat pada Pusat JDIH; c. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH di lingkungan Unit Eselon I bersangkutan; dan d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap tahun pada minggu keempat bulan November kepada Pusat JDIH dan Pimpinan Unit Eselon I bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Pasal.id