Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara yang diterbitkan oleh Unit Eselon I bersangkutan.
(2) Anggota JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan Unit Eselon I bersangkutan;
b. pemanfaatan sistem informasi hukum Kementerian Keuangan yang terpusat pada Pusat JDIH;
c. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH di lingkungan Unit Eselon I bersangkutan; dan
d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap tahun pada minggu keempat bulan November kepada Pusat JDIH dan Pimpinan Unit Eselon I bersangkutan.
Koreksi Anda
