Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pusat JDIH wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal setiap tahun pada bulan Desember.
Koreksi Anda
