Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIH yang meliputi:
a. organisasi;
b. sumber daya manusia;
c. koleksi Dokumen Hukum;
d. teknis pengelolaan;
e. sarana prasarana; dan
f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pusat JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH Kementerian Keuangan;
b. penyusunan dan/atau penyempurnaan petunjuk teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
c. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Anggota JDIH;
d. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Anggota JDIH;
e. pengoordinasian setiap usaha pelayanan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara dengan Anggota JDIH;
f. pembinaan sumber daya manusia pengelola teknis dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara;
g. pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara;
h. penyelenggaraan hubungan kerjasama dengan anggota JDIH Nasional;
i. otomasi pengelolaan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
dan
j. monitoring dan evaluasi berkala setiap 1 (satu) tahun sekali terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH.
Koreksi Anda
