Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang telah dibangun pada Anggota JDIH
dinyatakan tetap dapat digunakan sepanjang belum ditetapkannya ketentuan mengenai sistem informasi hukum Kementerian Keuangan yang terpusat pada Pusat JDIH.
(2) Ketentuan pengelolaan JDIH yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang telah berlaku pada Anggota JDIH dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya ketentuan mengenai sistem informasi hukum Kementerian Keuangan yang terpusat pada Pusat JDIH.
Koreksi Anda
