Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melakukan kegiatan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara, Pusat JDIH dan/atau Anggota JDIH dapat melibatkan instansi vertikal Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda