Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka melakukan kegiatan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara, Pusat JDIH dan/atau Anggota JDIH dapat melibatkan instansi vertikal Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
