Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Kementerian Keuangan terdiri atas: a. Pusat JDIH; dan b. Anggota JDIH. (2) Biro Hukum Sekretariat Jenderal merupakan Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran; b. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak; c. Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; f. Sekretariat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; g. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko; h. Sekretariat Inspektorat Jenderal; i. Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal; dan j. Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Koreksi Anda