Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Kementerian Keuangan terdiri atas:
a. Pusat JDIH; dan
b. Anggota JDIH.
(2) Biro Hukum Sekretariat Jenderal merupakan Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran;
b. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak;
c. Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
d. Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
e. Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
f. Sekretariat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
g. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko;
h. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
i. Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal; dan
j. Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Koreksi Anda
