Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENGGANTIAN DANA KEGIATAN YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Akuntansi dan pelaporan atas pelaksanaan belanja dan penggantian dana melalui penerbitan SBSN dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
