Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENGGANTIAN DANA KEGIATAN YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan pembiayaan atas penggantian dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan kodefikasi akun tersendiri yang berbeda dengan kodefikasi akun penerimaan penerbitan/penjualan SBSN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id