Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENGGANTIAN DANA KEGIATAN YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Penerimaan pembiayaan atas penggantian dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan kodefikasi akun tersendiri yang berbeda dengan kodefikasi akun penerimaan penerbitan/penjualan SBSN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
