Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENGGANTIAN DANA KEGIATAN YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Hasil monev dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikoordinasikan Menteri dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas).
(2) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas dapat melakukan penghentian pembiayaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari SBSN PBS (penghentian pembiayaan) apabila:
a. penyerapan anggaran rendah; dan/atau
b. penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Menteri melakukan penghentian pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DJPU c.q. Direktorat PS menyampaikan Surat Permintaan Penghentian Pembayaran (SPPP) kepada DJPB c.q.
Direktorat PKN dengan sekurang-kurangnya memuat:
a. nomenklatur kegiatan;
b. kode kegiatan;
c. kode register SBSN;
d. nama satuan kerja;
e. kode kantor bayar;
f. kode satuan kerja;
g. lokasi kegiatan; dan
h. tanggal efektif penghentian pembayaran.
(4) SPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal efektif penghentian pembayaran.
(5) Berdasarkan SPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DJPB c.q.
Direktorat PKN menerbitkan Surat Penghentian Pembayaran sebagai dasar KPPN untuk menghentikan penerbitan SP2D untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS.
Koreksi Anda
