Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENGGANTIAN DANA KEGIATAN YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lainnya atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id