Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENGGANTIAN DANA KEGIATAN YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS, KPA membuat daftar rekapitulasi realisasi pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa dengan dilampiri:
a. kontrak pengadaan barang/jasa; dan
b. bukti tagihan dari rekanan untuk disampaikan kepada PA atau pejabat yang ditunjuk oleh PA
(2) Berdasarkan daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA atau pejabat yang ditunjuk membuat surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS (surat pernyataan), dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada DJPU c.q. Direktorat PS paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
(4) Penyampaian surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh PA atau pejabat yang ditunjuk, dilakukan:
a. paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya;
atau
b. pada hari kerja berikutnya apabila tanggal 10 (sepuluh) adalah hari libur atau hari yang diliburkan.
Koreksi Anda
