Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENGGANTIAN DANA KEGIATAN YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Penggantian dana melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada Periode Akhir TA dilakukan melalui mekanisme berikut:
a. Berdasarkan SPB SBSN dan copy SP2D yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), DJPB c.q. Direktorat PKN membuat dan menyampaikan surat permintaan penggantian dana kepada DJPU
c.q. Direktorat PS paling lambat hari kerja terakhir tahun anggaran berjalan.
b. Berdasarkan surat permintaan penggantian dana sebagaimana dimaksud huruf a, DJPU c.q Direktorat EAS menyampaikan kepada www.djpp.kemenkumham.go.id
DJPB c.q. Direktorat PKN surat permintaan Reklasifikasi penerimaan SBSN menjadi SBSN PBS sebesar nilai dalam surat permintaan penggantian dana.
c. DJPB c.q. Direktorat PKN melakukan Reklasifikasi penerimaan SBSN menjadi penerimaan SBSN PBS sebagai penerimaan pembiayaan atas penggantian dana.
d. DJPB c.q. Direktorat PKN menyampaikan informasi kepada DJPU atas telah dilakukannya Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c.
Koreksi Anda
