Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENGGANTIAN DANA KEGIATAN YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggantian dana melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan dengan mekanisme berikut: (1) Terhadap penerbitan SP2D atas belanja yang sumber dananya berasal dari SBSN PBS, KPPN: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menerbitkan SPB SBSN sebesar jumlah pengeluaran yang tercantum dalam SPM belanja yang sumber dananya berasal dari SBSN PBS yang bersangkutan, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. menyampaikan SPB SBSN kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Direktorat PKN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dengan dilampiri copy SP2D yang bersangkutan, paling lambat hari kerja berikutnya dengan menggunakan sarana faksimil dan/atau surat elektronik (e-mail). (2) Berdasarkan SPB SBSN dan copy SP2D yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, DJPB c.q. Direktorat PKN membuat dan menyampaikan surat permintaan penggantian dana kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah (Direktorat PS), paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan sebagai dasar penerbitan SBSN. (3) Berdasarkan surat permintaan penggantian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DJPU c.q. Direktorat PS menerbitkan SBSN sesuai dengan jadwal penerbitan berikutnya: a. setelah menerima surat permintaan penggantian dana; atau b. waktu lain sesuai dengan permintaan Direktorat PKN. (4) Direktorat PS menyampaikan informasi hasil penerbitan SBSN ke Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen (Direktorat EAS) DJPU sebagai dasar dilakukannya pembukuan hasil penerbitan SBSN. (5) DJPU c.q. Direktorat EAS menyampaikan pemberitahuan penggantian dana kepada DJPB c.q. Direktorat PKN sebagai bagian dari permintaan pembukuan hasil penerbitan SBSN. (6) DJPB c.q. Direktorat PKN mencatat penerimaan pembiayaan atas penggantian dana pada saat arus kas masuk ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id