Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENGGANTIAN DANA KEGIATAN YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), merupakan pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS sebelum dilakukan penerbitan SBSN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id