Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENGGANTIAN DANA KEGIATAN YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung atau dapat dilakukan dengan Pembiayaan Pendahuluan.
(2) Untuk mekanisme pembayaran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Penerbitan SPP dan SPM yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
(3) Terhadap SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicantumkan kode sumber dana/cara penarikan “SBSN/Rupiah Murni”.
(4) Penerbitan SP2D dalam rangka mekanisme pembayaran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Koreksi Anda
