Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENGGANTIAN DANA KEGIATAN YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi tata cara: a. pelaksanaan pembayaran untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS. b. penggantian dana Pembiayaan Pendahuluan untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS. c. penghentian pembayaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id