Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENGGANTIAN DANA KEGIATAN YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi tata cara:
a. pelaksanaan pembayaran untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS.
b. penggantian dana Pembiayaan Pendahuluan untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS.
c. penghentian pembayaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
