Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 244/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Utang Cukai dan Denda Administrasi; dan
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 324/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
