Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jurusita Bea dan Cukai, Surat Paksa, dan tata cara penyerahan piutang cukai dan/atau pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama- sama atau sendiri-sendiri sesuai bidang tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda