Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
Piutang cukai yang telah diserahkan oleh DJBC kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pengurusan piutang cukai tetap dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara.
Koreksi Anda
