Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam hal Penanggung Cukai belum juga melunasi kewajiban pembayaran utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan atau dianggap telah diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala Kantor menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
Koreksi Anda
