Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penanggung Cukai belum juga melunasi kewajiban pembayaran utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan atau dianggap telah diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala Kantor menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
Koreksi Anda