Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui pejabat pemerintah daerah/desa setempat paling rendah Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.
(2) Dalam hal Penanggung Cukai tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman di kantor pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, mengumumkan melalui media massa, dan/atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
