Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penanggung Cukai dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada kurator, hakim pengawas, atau Balai Harta Peninggalan. (2) Dalam hal Penanggung Cukai dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan hukum yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator. (3) Dalam hal Penanggung Cukai menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban cukai, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
Koreksi Anda