Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
Surat Paksa terhadap badan hukum dapat diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada:
a. pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan hukum yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
b. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan hukum yang bersangkutan apabila Jurusita Bea dan Cukai tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
