Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada: a. Penanggung Cukai di tempat tinggal, tempat usaha, atau di tempat lain yang memungkinkan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Penanggung Cukai apabila Penanggung Cukai yang bersangkutan tidak dapat dijumpai; c. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya apabila Penanggung Cukai telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau d. para ahli waris, apabila Penanggung Cukai telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id