Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Cukai.
(2) Pemberitahuan Surat Paksa dituangkan dalam Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
