Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan kepala Kantor atau sebab lain sehingga Surat Paksa rusak, hilang, atau tidak terbaca, kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya karena jabatan dapat menerbitkan Surat Paksa pengganti. (2) Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id